SATUARAH.CO - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Orang nomor satu di PWI Sukabumi ini mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa wartawan yang tengah melaksanakan tugas profesinya.
"Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit," ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/6/22).
Baca Juga: Balap Motor Street Race di Meikarta Resmi Dibuka Kapolda Metro Jaya
Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.
"Kasus seperti ini jangan sampai terulang. Jangan berhenti....!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang pers tersendiri.
Baca Juga: Nonton MXGP dan Berenang dengan Hiu Paus di Teluk Saleh
"Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun menghalang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1," terangnya.
Sementara isi pasal tersebut, kata Kang Avhes yaitu, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Senin (13/6/22).
Baca Juga: Menyikapi Meninggalnya Bobotoh, Ini Pernyataan Ketum PSTI Ignatius Indro
Saat itu, Ilham bersama rekan wartawan lainnya sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.
Ilham datang ke RSUD Palabuhanratu melakukan cek, ricek, dan kroscek tiga korban kecelakaan. Kecelakaan tunggal sepeda motor itu jatuh ke Sungai Cimandiri di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.
Artikel Terkait
Layanan Publik Kemenkumham Kembali Diganjar Penghargaan Kemenpan RB
Pelabuhan Tanjung Priok Terapkan Truck dan Terminal Booking System
Presiden Jokowi Salurkan Bansos di Pasar Baros Banten
Ternyata, Ini Enam Pelanggaran Perusahaan yang Disanksi Tegas Pemkab Bekasi di Cikarang Barat
Sirkuit Samota MXGP 100 Persen Dibiayai Sponsor