Kasus Pengeroyokan Haris Pratama, Polisi Resmi Tahan Politisi Partai Golkar

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 19:43 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. (telusur.co.id)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. (telusur.co.id)

Dalam kasus ini, Azis akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X