Dalam kasus ini, Azis akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. √
Dalam kasus ini, Azis akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. √
Artikel Terkait
Jazilul Fawaid: Penundaan Pemilu Bukan Perkara Mudah
Jenderal Dudung Minta Jajaran TNI AD Jangan Undang Penceramah Radikal
Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Negeri Ini Akan Ribut
Penurunan Papan Nama Muhammadiyah Tampo, Ketua PDM Banyuwangi: Forpimka Coreng Kerukunan Umat
Demi Sepak Bola Indonesia, Shin Tae-yong Ingin Emil Audero Dinaturalisasi