Aksi itu berhasil dilancarkan oleh para tersangka lantaran kebanyakan dari mereka merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta yang sehari-hari bekerja di bandara internasional tersebut.
Baca Juga: Sentil Yaqut, Cak Imin Minta Kemenag tak Usah Atur Masalah Toa di Masjid
“Tersangka 1 (MSF), 2 (S), dan 3 (HF) semuanya oknum (petugas) yang ada di bandara, sementara tersangka 4 (AR) ini warga sipil di wilayah bandara ini, Kampung Melayu Teluknaga,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi.
Rezha mengatakan, para tersangka menyasar para calon pelaku perjalanan yang membutuhkan surat keterangan hasil PCR atau antigen dalam waktu singkat. Kondisi itu dimanfaatkan oleh mereka karena adanya kebutuhan dari para pemesan untuk dapat melakukan penerbangan.
“Jadi misalnya saya datang buru-buru ke bandara (Soekarno Hatta Tangerang) mau ke Makassar, tau-tau eh lupa mau enggak punya surat antigen, perannya tersangka 1 dan 2 mencari orang-orang tersebut ini. Lalu dihubungkan ke tersangka 3, dan tersangka 3 menghubungkan ke tersangka 4,” jelasnya.
Baca Juga: Pegawai Bandara dan Kelurahan Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Terkait dengan cara kerja tersangka AR, Rezha menuturkan, yang bersangkutan melakukan aksinya dengan cara browsing di internet untuk dapat mengakses ke aplikasi Peduli Lindungi. Rezha mengaku masih melakukan pendalaman mengenai hal itu.
“Pengakuan awal dia (tersangka 4) main sendiri, infonya mengambil dari internet google. Ini kita masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan mendalam,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHP, dan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/ atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara. √
Artikel Terkait
DPRD Kab Pesisir Selatan Kunker ke DISKOPUKM Kota Bekasi, Ini yang Dibahas
PAN Minta Pemilu Ditunda, Helmi Felis: Jangan Sampai Berubah Menjadi Amanat Oligarki
LKAAM Sumbar: Haram Menag Yaqut Injak Tanah Minangkabau
Sekjen PDIP: Kampus di Indonesia Bisa Jadi City of Intellect
Politikus Nasdem Kritisi Usulan Menambah Masa Jabatan Presiden