Baca Juga: Dipolisikan Sandy Tumiwa, Ustadz Khalid Basalamah Dikenakan Pasal Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian
Pada 2019, Sandy Tumiwa ditangkap Polisi terkait pemakaian narkoba.
Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan berupa tes urine menunjukkan Sandy Tumiwa positif mengkonsumsi narkoba.
Polisi mengungkapkan Sandy membeli sabu-sabu dari orang berinisial IF dan IM seharga Rp 800 ribu per gram.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi GNIK Konsisten Dukung Program Pembangunan SDM
Polisi juga menangkap IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan.
Sandy Tumiwa dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sandy Tumiwa divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Sandy Tumiwa kemudian bebas dari penjara pada 17 Oktober 2019. √
Artikel Terkait
Hasto Disebut Terseret Kasus Wadas, Adian: Jangan-jangan Petinggi Demokrat itu Tidak Tahu Masalah
Minta Lahan 4.500 Hektare di IKN, Jenderal Andika Perkasa Ingin Bangun Ini
Kekerasan Terhadap Warga dan Aktivis Pembela Wadas Masih Terjadi, Amnesty Internasional Ingatkan Pemerintah
Kejar Pencapaian Vaksinasi Covid 19, Polsek Babelan Sasar Warga Lansia
Cegah Banjir, Pemdes Sukasari Dawuan Kerahkan Warga Perbaiki Saluran Air dan Jembatan