Firli Bahuri Tutup Pintu, Novel: Saya tak Terkejut Ketika Pimpinan KPK Takut

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:08 WIB
Mantan kepala satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (satuarah.co)
Mantan kepala satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (satuarah.co)

Sejumlah syarat yang dikualifikasikan dalam pasal tersebut yakni:

Baca Juga: Perkuat Ideologi Partai, PPP Gelar Sekolah Politik

1. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 tahun terakhir.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Mendapat izin dari pimpinan instansi induk.

Baca Juga: Langgar PPKM: Holywings Didenda Rp1 Juta dan Adamar Cuma Rp500 Ribu, Ini Alasan Satpol PP Kota Bogor

4. Dinyatakan lulus seleksi.

Adapun, seleksi dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari dua bagian yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi. Keduanya, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X