Sejumlah syarat yang dikualifikasikan dalam pasal tersebut yakni:
Baca Juga: Perkuat Ideologi Partai, PPP Gelar Sekolah Politik
1. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 tahun terakhir.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Mendapat izin dari pimpinan instansi induk.
Baca Juga: Langgar PPKM: Holywings Didenda Rp1 Juta dan Adamar Cuma Rp500 Ribu, Ini Alasan Satpol PP Kota Bogor
4. Dinyatakan lulus seleksi.
Adapun, seleksi dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari dua bagian yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi. Keduanya, meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan. √
Artikel Terkait
Jordi dan Sandy Perkuat Timnas Indonesia, PSSI Apresiasi Bantuan Kemenpora
TKA Jadi Tukas Las di Proyek Kereta Cepat, PKS: Kenapa tak Gunakan SDM Indonesia
Angkatan Laut Indonesia Sangat Kecil untuk Negara Kepulauan, Ahli Keamanan AS Bilang Begini
PDIP Peringati Harlah Nahdlatul Ulama ke-96, Ini Penjelasan Hasto
Piala KSAD Liga Santri PSSI Digelar Usai Idul Fitri 2022