“Adamar kami sanksi denda Rp500 ribu, sedangkan Holywings disanksi denda Rp1 juta,” kata Dhoni.
Baca Juga: TKA Jadi Tukas Las di Proyek Kereta Cepat, PKS: Kenapa tak Gunakan SDM Indonesia
Ia menyebutkan, dalam sidak yang dilakukan pada Jumat (11/2/2022) malam, Tim Gakumdu melaksanakan pemeriksaan pada fasilitas protokol kesehatan, barcode PeduliLindungi, serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pada resto dan kafe.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menambahkan berdasarkan Inmendagri terkait PPKM Level 3, tempat usaha yang milai beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB diwajibkan berhenti beroperasi pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat usaha yang baru beroperasi mulai pukul 18.00 WIB, diperkernanakan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
“Kalau ada pelaggaran, ya pasti kita tindak tegas siapapun itu. Pasti kita tindak tegas, pasti kita peringatkan, dan sangat mungkin kita tutup untuk sementara,” kata Bima Arya. √
Artikel Terkait
Serahkan Surat Perintah kepada 26 Plt Kepala SDN, Ini Pesan Plt Wali Kota Bekasi
Kejar Target Vaksinasi Lansia, Muspida Kota Bekasi Gelar Rakor
Gedung Jawara Presisi dan Aula Kanya Nagata Limpad Patari Polres Subang Rp. 7,8 M Diresmikan
KSAD Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Perkuat Ideologi dan NKRI
Jordi dan Sandy Perkuat Timnas Indonesia, PSSI Apresiasi Bantuan Kemenpora