Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Pencuri Sepeda Motor dan HP

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 09:58 WIB
Barang bukti STNK, Kunci sepeda motor dan HP yang disita Polisi (SATUARAH.CO/MUFRENI)
Barang bukti STNK, Kunci sepeda motor dan HP yang disita Polisi (SATUARAH.CO/MUFRENI)

SATUARAH.CO - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap DRK (27), pencuri sepeda motor dan HP mililk korban Kusnadi, Selasa (1/2/22) lalu.

Dalam perbuatan tersangka saat diceritakan oleh korban, tersangka menginap di rumah korban namun saat sedang terlelap tidur, pelaku memanfaatkan waktunya mengambil kunci motor yang tergelatak dan satu unit Hp dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga: PBNU Mengikhbarkan Awal Rajab 1443 H Jatuh pada Hari Kamis, 3 Februari 2022

Sementara itu, dalam pelaporan tersebut pada Selasa (1/2), Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti di Wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Hanya membutuhkan waktu dua jam, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan HP yang yang terjadi di Kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Belum Tentukan Figur Capres 2024, PKS Lirik Tokoh Elektabilitas Tinggi

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, membenarkan tersangka berinisial DRK pelaku pencurian sepeda motor dan HP.

"Ya, benar Unit Reserse Kriminal Kawasan Polsek Sunda Kelapa telah mengamankan seorang tersangka, terkait pencurian sepeda motor dan HP yang terjadi di wilayah Muara Angke," kata Seto, Rabu (2/2/22).

Baca Juga: Imlek 2573, Anies Harap Persaudaraan Warga di Jakarta Semakin Kuat

"Kami menerima laporan, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan. Untuk proses lebih lanjut di Polsek Kawasan Muara Baru. Atas perbuatanya pelaku tersebut, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," ujarnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X