Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Yahya Waloni Menyesal

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 13:08 WIB
Ustaz Yahya Waloni bebas dari Rutan Bareskrim Polri. (republika.co.id)
Ustaz Yahya Waloni bebas dari Rutan Bareskrim Polri. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari republika.co.id, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: SMSI Berduka, Mantan Ketua Umum PWI Pusat Margiono Meninggal Dunia

Penceramah Yahya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di PN Jaksel pada Selasa (11/1/2022).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara tujuh bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Targetkan Kenaikan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak

Baca Juga: Kepala Perangkat Daerah Kota Bekasi Teken Pernyataan Komitmen Bersama Anti Korupsi

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan. Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam persidangan, Yahya mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Juga telah meminta maaf kepada pihak yang tersinggung dengan konten ceramahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X