SATUARAH.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal proses hukum tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean.
"Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Akan tetapi, saya juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum Ferdinand hingga tuntas," kata Riano dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Rabu (12/1/2022) telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara Ferdinand usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Gegara Ini, Komisioner Komnas Perempuan Diusir Pimpinan Komisi III DPR
Ferdinand dijerat dengan pasal ujaran kebencian bermuatan SARA dengan ancaman 10 tahun penjara.
Bamus Betawi, kata Riano, berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memberi atensi khusus dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap perilaku dugaan penyebar kebencian berbau SARA.
Menurut dia, Ferdinand telah membuat resah kalangan umat bergama, khususnya di Tanah Betawi.
Baca Juga: Jadi Alat Ketua Partai, Fahri Hamzah: Fraksi DPR Sebaiknya Dihapus
Belajar dari kasus Ferdinand tersebut, Riano berpesan agar semua pihak berhati-hati menggunakan media sosial, terlebih lagi menyangkut persoalan agama.
Artikel Terkait
Kapolri Instruksikan Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Korps Bhayangkara
Ketahanan Pangan Terancam, Komisi VII DPR Minta Presiden Batalkan Peleburan Balitbang Pertanian ke BRIN
Ketua DPR Dorong Pemda Percepat Vaksin Booster
Survei Capres-Cawapres 2024: Anies-Sandi Tertinggi
Resmikan Patroli Perintis Presisi, Kapolri Harap Tim Dapat Berikan Rasa Aman Masyarakat