SATUARAH.CO – Aktivis media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.
Seusai menjalani pemeriksaan 13 jam di Satuan Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (10/1/2022) malam WIB, Ferdinand akhirnya dimasukkan ke dalam Rutan Mabes Polri Cabang Jakarta Pusat.
Sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand beberapa kali mengomentari penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) malam WIB. Menurut Ferdinand, penahanan yang dilakukan polisi terhadap Bahar merupakan tindakan tepat.
Baca Juga: Hadiri Natal, Ketum GAMKI Apresiasi Dubes Palestina dan Wamenag
"Pola pikirnya sempit! Penahanan itu bukan hanya soal kabur, tapi juga soal keadilan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bahar dalam beberapa kali ceramah selalu provokatif jadi wajar penyidik menahan," kata Ferdinand lewat akun Twitter, FerdinandHaean3.
Dia pun mengkritik pakar hukum Refly Harun yang mempertanyakan mengapa polisi bergerak cepat menahan Bahar. Menurut Ferdinand, langkah polisi menahan Bahar sudah tepat. "Saudara Refly tak usah membangun opini seolah Polri zalim. Dalam hal ini Polri sudah benar!" kata Ferdinand.
"Omong kosongmu makin tidak terkendali Ref. Buktinya kau belum dipenjara. Kalau mudah seperti yang kau sebut, tentu kau pun sudah dipenjara. Soal Bahar itu pidana murni, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang memang tidak boleh dibiarkan. Masa kau seorang doktor hukum tidak paham soal ini?" kata Ferdinand yang mengomentari berita tentang Refly yang membahas penahanan Bahar.
Baca Juga: Bahlil Wacanakan Pilpres Mundur, Pengamat: Ini Sudah Tidak Sehat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, antargolongan (SARA) pada Senin malam. Dia menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan tersangka, dia melanjutkan, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. "Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.
Baca Juga: Yatim Piatu Warga Cabangbungin Ini Tinggal di Rumah yang Nyaris Roboh, Coba Tengok
Dari gelar perkara tersebut, kata dia, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. Seusai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand. "Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan, yakni alasan subjektif dan objektif. Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. "Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Artikel Terkait
Gelar Musrenbangdes 2023, Ini Harapan Ketua BPD Sukamekar
Kukuhkan Kepengurusan Forwami, GM Pelindo Regional 2 Pelabuhan Tanjung Priok Bilang Begini
Bareng Plt Wali Kota, Gubernur Jabar Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Bekasi Selatan
Pengembang Perumahan Ini Perbaiki Rumah Anak Yatim Piatu di Cabangbungin, Ini Alasannya
14 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspada