Dukung Bahar Bin Smith Dipenjara, Ferdinand Hutahaean Kini Ikut Masuk Bui

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 12:30 WIB
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. (republika.co.id)
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. (republika.co.id)

Adapun aturan yang disangkakan kepada Ferdinahd, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Cabut Izin Usaha Perkebunan, GAMKI Sebut Jokowi Tegas

Dia membuat status 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cicitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X