Adapun aturan yang disangkakan kepada Ferdinahd, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Cabut Izin Usaha Perkebunan, GAMKI Sebut Jokowi Tegas
Dia membuat status 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cicitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama. √
Artikel Terkait
Gelar Musrenbangdes 2023, Ini Harapan Ketua BPD Sukamekar
Kukuhkan Kepengurusan Forwami, GM Pelindo Regional 2 Pelabuhan Tanjung Priok Bilang Begini
Bareng Plt Wali Kota, Gubernur Jabar Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Bekasi Selatan
Pengembang Perumahan Ini Perbaiki Rumah Anak Yatim Piatu di Cabangbungin, Ini Alasannya
14 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspada