Bahlil Wacanakan Pilpres Mundur, Pengamat: Ini Sudah Tidak Sehat

- Rabu, 12 Januari 2022 | 12:11 WIB
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Septa Dinata.  (telusur.co.id)
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Septa Dinata. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa para pengusaha menginginkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) mundur menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari partai politik maupun dunia akademik.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Septa Dinata, menilai wacana ini memiliki landasan yang rapuh.

“Landasannya gak kuat itu alias bahlul. Ekonomi memang penting dan fundamental, tapi alasan ekonomi tidak bisa menjadi landasan untuk menabrak konstitusi, apalagi Undang Undang Dasar. Apalagi situasinya bukan dalam kegentingan,” ujar Septa, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: 14 Warga Jabar Terpapar Omicron, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspada

Menurut Septa rujukan sistem hukum kita sebagian besar adalah model kontinental. Para penyelenggara negara perlu meletakkan konstitusi di atas segala-segalanya supaya wibawa negara tetap terjaga.

“Dalam tradisi kontinental, hukum yang tertulis itu sangat penting. Mari belajar menghormatinya. Bukan malah menjadikan aturan, terlebih undang-undang dasar, sebagai bagian dari permainan politik untuk kepentingan sesaat. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Gampang sekali mengotak-atik sesuai selera penguasa semasa,” bebernya.

Septa juga mempertanyakan independensi Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan jadwal pemilu. Menurutnya, kewenangan delegatif dari undang-undang itu ada pada KPU. Namun, alasan perlu berkonsultasi dengan pemerintah menjadi kendala bagi KPU dalam menggunakan kewenangannya tersebut.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Ini Perbaiki Rumah Anak Yatim Piatu di Cabangbungin, Ini Alasannya

“Meski wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah seperti Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, konsultasi tersebut sudah tidak lagi mengikat seperti putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016.

Jika dilihat gelagat soal wacana pemilu mundur, pemerintah dan DPR bisa dilihat pihak yang berkepentingan agar pemilu mundur. Ini sudah tidak sehat,” ujarnya.

Menurut Septa, salah satu tujuan konsultasi tersebut adalah untuk menemukan kata sepakat terkait anggaran.

Baca Juga: Bareng Plt Wali Kota, Gubernur Jabar Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Bekasi Selatan

“Jangan sampai hal yang bersifat teknis mengalahkan yang lebih prinsipil. Jadwal pemilu dan anggaran adalah teknis. Pergantian kekuasaan dalam demokrasi adalah prinsip,” ujarnya

Maka dari itu, Septa mengimbau agar KPU segera menggunakan kewenangannya dalam menetapkan jadwal pemilu. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati kewenangan tersebut.

Halaman:

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktivis 98 Tegas Menolak Politik Identitas

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:20 WIB
X