Dilantik Sebagai Jampidsus, Kasus Dugaan Korupsi Menanti Febrie

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 21:29 WIB
Febrie Adriansyah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. (republika.co.id)
Febrie Adriansyah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. (republika.co.id)

Baca Juga: Tanpa Ada THL, Front Office DPMPTSP Kab Bekasi jadi Sepi

“Bahwa BPJS Ketenagakerjaan ada kerugian, terdiri dari investasi Rp 11 triliun, dan reksa dana sekitar Rp 11 triliun,” terang Ali ketika itu.

Akan tetapi, nasib kelanjutan kasus tersebut sampai saat ini belum ada kepastian. Ali Mukartono, akhir tahun lalu, menjanjikan penuntasan penyidikan korupsi BPJS Naker, salah satu prioritas penanganan perkara yang akan diselesaikan Januari 2022 ini.

“Kalau nanti kurang alat bukti, seperti kasus-kasus yang lain, ya dihentikan. Kalau cukup bukti ya dilanjutkan saja agar jangan terlalu lama, dan cepat selesai,” kata Ali, Rabu (30/12/2021).

Tentang Febrie Adrianyah, sebetulnya bukan nama baru di lingkungan Jampidsus. Febrie adalah mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, selama Ali Mukartono memimpin di Gedung Bundar Kejakgung itu.

Baca Juga: SESMI DKI Gelar FGD Soal Sejarah Syarikat Islam dan Perkembangan Zaman Era Kekinian

Selama menjadi bawahan Ali Mukartono di Jampidsus sebagai Direktur Penyidikan, Febrie Adriansyah mengungkap, dan berhasil menyelesaikan kasus-kasus megakorupsi dan skandal rasuah yang menjadi sorotan nasional.

Febrie, saat menjadi Direktur Penyidikan di Jampidsus, berhasil membongkar dan menuntaskan kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun itu.

Febrie juga yang melakukan penyidikan, dan menuntaskan skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan buronan korupsi Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Febrie juga yang semula menjadi bos penyidikan awal megakorupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.

Baca Juga: Pak Plt Bupati, Petani di Babelan Harapkan Jalan Penghubung Dua Desa Ini Dicor, Ini Alasannya

Sejumlah kasus-kasus korupsi lainnya, yang hingga kini belum tuntas pengungkapan, dan penyidikannya juga sisa-sisa kasus yang pernah ia tangani sebelum namanya resmi dipromosikan sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta, pada Juli 2021 lalu.

Seperti kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara Rp 4,7 triliun tersebut. Juga kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Juga kasus dugaan korupsi BPJS Naker, yang saat ini menunggu keputusan untuk dilanjutkan atau dihentikan penyidikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X