Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca Juga: Dianugerahi Keraton Surakarta, Tri Adhianto Kini Bergelar KRT
Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan
Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid. √
Artikel Terkait
Lawan Kroasia dan Yunani, Shin Tae-yong Gercep Siapkan Timnas
Berpotensi Timbulkan Permusuhan, GP Ansor Minta Polri Tindak Tegas Ferdinand Hutahaean
Berantas Mafia Tanah di Cakung, Komisi III DPR Yakin Kapolri Punya Strategi Jitu
Ini Tiga Jenis Ikan Laut Penurun Kolesterol, Anda Wajib Tahu
Demi Kemajuan Sepak Bola Indonesia, PSTI Dukung Rembug Nasional