Baca Juga: Koordinator Pusat BEM PTAI: Jangan Politisasi Proses Hukum Habib Bahar Bin Smith
Selanjutnya, video itu disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. √
Artikel Terkait
Ketua DPR Minta Kebijakan PTM 100 Persen Dievaluasi, Ini Alasannya
Diduga Terlantarkan Anak, Bambang Pamungkas Dipolisikan
Soal Usulan Gubernur Lemhanas, Dasco Bilang Begini
Bangun JIS, Anak Buah Prabowo Puji Karya Gubernur Anies
Soal Pelaksanaan Pembangunan 2022, Plt Kepala DPRKPP Kab Bekasi Bilang Begini