Ini harus diusut secara tuntas, mengapa bisa terjadi bukan sekali dua kali, tetapi terhadap lebih dari 12 korban. Dan, dalam rentang waktu sampai 5 tahun. Seandainya sikap tegas Kemenag itu dilakukan sejak lebih awal, kemungkinan korbannya tak akan sebanyak yang sekarang ini.
BACA JUGA; Mau Jadi Anggota DPR-DPRD DKI? Buruan Daftar Ke PAN, Kata Eko Syaratnya Gak Ribet
“Selain itu semua, sangat penting pemenuhan hak para santriwati dan perlindungan hukum untuk mereka. Agar para santriwati di pesantren tersebut, baik yang menjadi korban atau bukan, terus didampingi dan dibantu, untuk masa depan pendidikan dan keselamatan kehidupannya,” imbuhnya.
“Jangan sampai sudah jadi korban kejahatan seksual atau terimbas akibat terjadinya kejahatan seksual sekalipun bukan korban, pesantrennya ditutup, dan masa depan pun hilang. Kemensos dan Kemen PP dan PA bekerjasama dengan Pemda, penting turun tangan melaksanakan kewajiban negara, lindungi anak-anak tersebut,” pungkasnya. √
Artikel Terkait
Hadapi Piala Asia: PSSI Panggil 40 Pemain untuk Pelatnas Timnas Wanita
Perjuangkan RUU TPKS, Ini Harapan Ketua DPR
GTI dan Gerakan Anti Korupsi Sulut Gandeng FH Unsrat Gelar Lomba Debat, Rebut Piala Gubernur
Peringati Hari HAM Sedunia, Jokowi Pastikan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Soal Pemberantasan Korupsi, ICW Minta Presiden Tak Umbar Janji Manis