BACA JUGA; UNWCI Indonesia Campaign Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal, Ini Penjelasannya
Menyinggung laporan kuasa hukum Hendri Yuliansyah, Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan, terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor berinitial MAS, Atma berjanji menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentu BK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk laporan dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan,” kata dia.
Hanya saja, lanjut Atma, dirinya tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya harus melibatkan semua anggota BK yang berjumlah 7 orang. “BK ini bukan hanya Atma, jadi saya harus melibatkan semua anggota BK dalam memproses laporan kuasa hukum HY,” paparnya.
Saat ditanya apakah BK dapat melakukan mediasi antara kuasa hukum HY dengan MAS, Atma menegaskan sangat mungkin. “Tapi sebelum dilakukan mediasi, ada baiknya mereka bertemu guna menyelesaikan masalahnya,” imbuh Atma.
BACA JUGA; Indikasi Suap di Liga 3, Komdis PSSI Akan Lakukan Ini
Diketahui, politikus Partai Gerindra dilaporkan kuasa hukum HY, Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan, terkait dugaan penipuan yang dilakukan MAS terhadap klien, HY.
Didampingi Rizky Adityo, Arief Yudha Irwanto dan Rian Amirul Haqim, Martin Iskandar mengungkapkan, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada MAS sebesar Rp1.600.000.000 yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 terletak di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Namun, menurut Martin, sampai saat ini MAS belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya.
“Dikarenakan MAS tidak dapat menunjukan bukti fisik maupun yuridis pembelian tanah tersebut, maka beberapa kali dia membuat surat pernyataan. Intinya, akan mengembalikan uang milik klien kami sebesar Rp1.600.000.000,” kata Martin Iskandar seperti dikutip dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (16/11/2021).
BACA JUGA; Farid Okbah Pernah Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Ini Penjelasan Ketua Umum Parmusi
Dia menambahkan, surat pernyataan MAS itu, dibuat pada 19 Mei 2016 dengan batas waktu pengembalian sampai 2 Juni 2016.
Namun, anak buah Prabowo Subianto itu tidak juga mengembalikan uang milik HY, sehingga melaporkan tindakan MAS ke Polda Jawa Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/997/X/2017/JABAR tertanggal 25 Oktober 2017 tekait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Jawa Barat.
Setelah adanya laporan polisi, kata Martin, MAS telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000. Atas pembayaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020.
Artikel Terkait
Warga Setia Darma Tolak THM di Ruko Kalimas 2 Tambun Selatan, Ini Alasannya
Bantah Dukung Pembubaran MUI, PGI Desak Aparat Keamanan Waspadai Provokasi Ketegangan Antar Agama
Tolak Pembubaran MUI, Begini Penjelasan Ketua PBNU
Yuk Simak, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih Pemkot Bekasi 2021
Sudah Punya Istri Masih Selingkuh, Mereka Akan Cenderung Berzina, Buya Yahya: Sudah Tidak Takut Allah