SATUARAH.CO - Satreskrim Polres Karawang sudah memeriksa pemilik akun FB Momo Dhio Alief bahkan dilakukan jumpa pers Rabu (29/9/21) oleh Kasat Reskrim AKP Oliesta Wijaksana.
Kendati di hadapan wartawan, Momo Dhio Alief meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Karawang, namun membuat para wartawan merasa tidak puas dan meminta untuk tetap diproses secara hukum.
Baca Juga: Kekerasan Pada Ulama, MUI Kab. Bekasi Nilai Respons Pemerintah Kurang Memuaskan
Atas hal tersebut Kantor Hukum Arya Mandalika secara resmi mengirimkan surat yang ditujukan ke Mabes Polri via pos pada Rabu (29/9/21) malam.
Surat ini sengaja dikirim ke Mabes Polri agar ada kejelasan soal dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang sudah dilaporkan ke Polres Karawang ini terang benderang.
Baca Juga: Kejar Target Herd Immunity, Pemkot Bekasi Mulai Sasar Siswa SD Usia 12 Tahun
“Dengan dibuatnya surat ini kami berharap Mabes Polri mendorong Polres Karawang agar menindaklanjuti laporan aduan oleh M Chaedir sebagai wartawan yang merasa jadi korban,” ujar pengacara M Chaedir, Hendra Supriatna, SH.,MH.
Intinya menurut Hendra, Kantor Hukum Arya Mandalika akan membawa kasus pelecehan profesi jurnalis ini ke Bareskrim Polri
Tujuannya kata dia, agar mempercepat penanganan kasus tersebut. Selain itu meminta Komisi 3 untuk mencabut SK Menteri tentang UU ITE yang diperbaharui.
“Apapun akan ditempuh agar wartawan/jurnalis dilindungi, baik secara profesi maupun kelembagaan,” ujarnya.
Karena menurut Hendra Supriatna, SH, MH jika ini dibiarkan akan banyak pelaku yang mudah melecehkan segala profesi dan bukan hanya wartawan.✓
Artikel Terkait
Oknum Mahasiswa Dibekuk, Polres Karawang Bongkar Kasus Penjualan Sertifikat Vaksin Palsu
Tiga Pembobol Perpus SDN di Subang Berhasil Diringkus, Kapolres Bilang Kawanan Ini Tak Hanya Satu
Kebangkitan Ekonomi Rakyat Kecil Bisa Dimulai dari Sekolah