SATUARAH.CO – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, KH Athoillah Mursjid mengatakan, respons pemerintah terhadap maraknya kekerasan dan pembunuhan terhadap ulama masih kurang memuaskan.
"Hampir semua pelaku kekerasan terhadap ulama dinyatakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan berhenti hanya sampai pada tahap pemeriksaan polisi, jarang yang sampai ke pengadilan," kata Athoillah Mursjid kepada satuarah.co di Cikarang, Kamis (30/9/2021).
Kondisi seperti inilah, lanjut Athoillah, yang membuat ketidakpuasan masyarakat, sehingga penafsiran masyarakat beragam, termasuk dikait-kaitkan dengan PKI.
"Apalagi kekerasan yang menimpa ulama itu terjadi di bulan September yang secara historis memang memiliki keterkaitan antara tragedi para ulama yang diakibatkan oleh kekejaman PKI," tutur Athoillah Mursjid, yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi ini.
Dihubungi di tempat terpisah, Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak semua ODGJ tidak bisa dipidanakan.
Mengacu pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, ODGJ sebenarnya bisa juga diproses hingga pengadilan.
"Nanti bisa saja hakim memutuskan bahwa ODGJ ini harus disembuhkan alias di bawa ke Rumah Sakit Jiwa. Jadi tidak hanya berhenti prosesnya di kepolisian," kata Reza.
Menurut Reza, selama Pasal 44 ayat 2 tersebut tidak direalisasikan. "Jadi kita tidak bisa menyalahkan masyarakat bila muncul sikap skeptis dan keresahan di mereka," katanya. √
Artikel Terkait
Targetkan 100 Persen Warganya Tervaksin, Ini yang Dilakukan Lurah Bahagia