hukum-kriminal

Proses Penegakan Hukum Tidak Hanya Berorientasi pada Pelaku Kejahatan, Namun Juga Pemulihan Aset

Kamis, 2 Februari 2023 | 15:08 WIB
(Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mewakili dan membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) dalam Acara Penyerahan Secara Simbolis Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, di Menara Kartika, Rabu (1/2/23).

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan, acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery di mana di awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp 1.449.024.768.744,-

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasannya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.

Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp 3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Pro Kontra Penerapan Akses Masuk di Lingkungan Kantor Pemkot Bekasi

Tanah dan Bangunan senilai Rp 79.815.957.844,- (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.4111.115.009.000,-

Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000,- (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
Reksa Dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana); Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);

Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,- (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501); Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan); Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,- Kapal Phinisi senilai Rp 5.550.689.000,- Penjualan lelang aset GBU senilai Rp 9.059.764.000,- (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat); Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,- (4 unit kendaraan mobil).

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan, menyadari masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan, dan terhadap Barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

Kepala Pusat Pemulihan Aset juga menuturkan, seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

Baca Juga: Ini Tindak Lanjut Imbauan Jaksa Agung dalam Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ujarnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan, JAM Pembinaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.

“Di samping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus Barang Rampasan Negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset Sita Eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian Barang Rampasan Negara yang menyesuaikan kondisi Barang Rampasan Negara serta regulasi dan upaya lainnya,” ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset mewakili JAM Pembinaan.

Halaman:

Tags

Terkini