SATUARAH.CO - Organisasi Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) terus berupaya membantu pemerintah RI dalam gugatan pelarangan ekspor Bijih nikel di World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.
Setelah mengajukan diri sebagai pihak ketiga atau intervensi dalam panel banding perkara tersebut di badan banding WTO, kini JAKI mengajukan diri sebagai konsultan atau penasihat WTO guna membela kepentingan RI.
Diketahui, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO, mengenai kebijakan larangan ekspor Bijih nikel. Indonesia pun mengambil langkah banding atas putusan tersebut.
"Posisi kita bukan (lagi mengajukan sebagai) pihak ketiga, tapi sebagai advisory di para panelis badan banding di situ," kata Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/23).
Baca Juga: HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Jaga Warisan Dunia
Pendapat konsultan atau penasihat ini, kata Yudi, menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan saat gugatan banding. Yudi mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait inisiatif ini.
"Kita sudah komunikasi dengan WTO juga," ucapnya.
Yudi pun menjelaskan alasan dibalik JAKI mendukung upaya pemerintah melarang ekspor Bijih nikel. Menurut dia, JAKI mendukung kebijakan hilirisasi nasional pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam hal ini mendorong Indonesia menjadi negara maju yang mampu memproduksi sumber-sumber daya alam berbahan baku mentah menjadi produk jadi seperti EV Battery (Electric Vehicle) dan berbagai produk jadi lainnya. Tentu ini sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dibentuknya WTO pada 1994, di mana tidak terlepas dari kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) sebagai cikal bakalnya pada 1947, yang menyatakan saling mengakui bahwa hubungan negara-negara di bidang perdagangan dan usaha ekonomi harus dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan taraf hidup, memastikan pekerjaan penuh dan volume pendapatan riil yang besar dan terus tumbuh serta permintaan efektif, mengembangkan penggunaan penuh sumber daya negara," papar Yudi.
Dalam prinsip-prinsip dasar tersebut, lanjutnya, terdapat sebuah nilai kehidupan yang paling mendasar untuk dicapai setiap bangsa, negara dan umat manusia di dunia ini, yaitu dalam hal meningkatkan taraf hidup, kepastian penyediaan lapangan kerja penuh, volume pendapatan riil yang besar dengan disertai pertumbuhan atas permintaan efektif dalam hal penggunaan penuh sumber daya negara. Sehingga, Indonesia mampu setara dengan Bangsa-bangsa lain di dunia dan tidak ada lagi diskriminasi di dunia ini.
Keterlibatan JAKI, kata Yudi, sesuai aturan DSU (Dispute Settlement Understanding), Pasal 13 Ayat 1 tentang hak kemerdekaan Panel banding untuk mendapatkan informasi dan saran teknis dari individu atau badan mana pun yang dianggap tepat.
Baca Juga: HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Jaga Warisan Dunia
Dalam hal ini sesuai kapasitas JAKI sebagai organisasi masyarakat sipil yang telah sering terlibat melalui berbagai tindakan partisipasinya dalam keputusan-keputusan di tingkat internasional dan global.
"Melalui penyampaian pendapat hukum ini, kami mewakili kelompok masyarakat sipil sekaligus rakyat warga Indonesia dan warga dunia untuk mendorong Reformasi WTO. Hal ini sejalan dengan gerakan masyarakat sipil global yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam globalisasi," tandas Yudi.
Artikel Terkait
Ekowisata Jembatan Cinta Bakal Berkembang, Begini Kata Camat Tarumajaya
Gali Potensi Siswa, Bunda Literasi Kunjungi Tiga SMP Negeri di Bekasi Timur
Perbaikan Jalan CBL Bakal Dilakukan Bertahap, Begini Menurut Pj Bupati Bekasi
Gegara Amblas Jalan CBL Diperbaiki, Camat Cibitung Bilang Begini
Gerakan Tanam Mandiri, Tri Adhianto Bareng Warga Villa Jatirasa Tanam Bibit Pohon Sukun