hukum-kriminal

Tiga Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Jalani Persidangan

Rabu, 11 Januari 2023 | 08:51 WIB
Tiga terdakwa perkara PT. Asabri jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan untuk Terdakwa Bety, Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief dan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Selasa (10/1/23).

Untuk Terdakwa Bety, dilaksanakan persidangan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023. 

Baca Juga: Pernah Tak Dilirik, Padi Merah 'Cibadak Bekasi' Kini Mulai Diburu Tengkulak

Untuk Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief, dilaksanakan persidangan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu:

Baca Juga: Pidato Kebangsaan Menkopolhukam pada Dies Natalis Universitas Paramadina ke 25

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara.

Baca Juga: Uji Kompetensi Diduga Ilegal, PN UKAI dan KFN Digugat Mahasiswa Apoteker

Membayar uang pengganti sejumlah Rp 254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00

Sidang atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya   dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. √

Tags

Terkini