SATUARAH.CO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa (6/9/22).
Baca Juga: BPSDM Gelar Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika di Nusakambangan
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
N selaku Karyawan PT Krakatau Baja Konstruksi, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Kemenkumham Raih Dua BKN Award tahun 2022, Ini Kategorinya
BS selaku Direktur Marketing PT Telehouse Engineering, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Bakti Kominfo Gelar Webinar Merajut Nusantara 'Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengembangan Diri
HJJ selaku Direktur PT Tehete Putra Tunggal, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: Cabut Subsidi BBM, Kornas Jokowi Nilai Pemerintah Tidak Pro Rakyat, Ini Alasannya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. √