hukum-kriminal

Tiga Orang Diperiksa Terkait Perkara Tipikor Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN

Selasa, 6 September 2022 | 17:27 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa  tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa (6/9/22).

Baca Juga: BPSDM Gelar Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika di Nusakambangan

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
N selaku Karyawan PT Krakatau Baja Konstruksi, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga: Kemenkumham Raih Dua BKN Award tahun 2022, Ini Kategorinya

BS selaku Direktur Marketing PT Telehouse Engineering, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga: Bakti Kominfo Gelar Webinar Merajut Nusantara 'Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengembangan Diri

HJJ selaku Direktur PT Tehete Putra Tunggal, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Baca Juga: Cabut Subsidi BBM, Kornas Jokowi Nilai Pemerintah Tidak Pro Rakyat, Ini Alasannya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. √

Tags

Terkini