Harga BBM Naik, Sekjen Organda: Ongkos Angkutan Umum Pasti Naik

photo author
- Minggu, 4 September 2022 | 19:13 WIB
Sekretaris Jendral DPP Organda, Ateng Aryono. (republika.co)
Sekretaris Jendral DPP Organda, Ateng Aryono. (republika.co)

SATUARAH.CO – Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pertalite, solar, dan pertamax sejak Sabtu (3/9/2022). Akibat adanya kenaikan harga BBM, masyarakat harus menyiapkan diri mengeluarkan anggaran lebih untuk membayar ongkos angkutan umum.

"Tarif angkutan umum wajar dan pasti (naik), saya pikir begitu. Untuk kelas ekonomi kita akan menunggu otoritas, kalau non ekonomi ya kita sesuaikan saja," kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), Ateng Aryono, Ahad (4/9/2022).

Ateng menjelaskan, untuk penyesuaian tarif penumpang angkutan kelas ekonomi harus mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait. Tarif tiket Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), akan mengacu kepada kementerian perhubungan.

Baca Juga: Ucapkan Kata tak Pantas ke Presiden, Mahasiswa UNG Diperiksa Polisi

Sementara untuk taksi maupun Angkutan Antar Kota Antar Daerah (AKDP) mengacu pada aturan pemerintah provinsi. Kemudian, angkutan perkotaan dan perdesaan harus mengacu kepada aturan dishub pemerintah kota/kabupaten.

Ateng mengatakan, Organda telah menyampaikan kepada setiap pemerintah agar segera membuat aturan mengenai penyesuaian tarif angkutan umum. Organda juga akan segera bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk merapatkan kenaikan tarif.

"Saat ini masih berproses, kita imbau berbagai otoritas di berbagai tingkatan harus melakukan konsolidasi," ujarnya.

Baca Juga: Disambut Antusias Warga, Tri Adhianto Hadiri Puncak Perayaan HUT RI ke 77 di Perum Alinda Bekasi Utara

Soal besaran kenaikan harga, Ateng belum dapat menjelaskan detail. Namun, ia menyampaikan, kenaikan harga BBM yang baru diputuskan kemungkinan akan menyebabkan kenaikan harga tarif berkisar antara 20 persen hingga 25 persen.

"Namanya BBM pasti ada multiplier effect, semua komoditas pasti akan terpengaruh. Di transportasi juga ada biaya suku cadang, memang kita harus pertimbangkan berbagai hal," ujarnya. 

Di sisi lain, Organda meminta pemerintah untuk menjamin kelancaran pasokan BBM bersubsidi. Penyediaan BBM bersubsidi harus merata sesuai kebutuhan di selurh Indonesia.

Baca Juga: Lanjutkan Safari Politik, Puan Sambangi Prabowo

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter, solar Rp 6.800 per liter, dan pertamax Rp 14.500 per liter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X