"Mari kita tingkatkan lagi, ini merupakan eksekusi dari hasil keputusan pengadilan, yang sudah memiliki keputusan hukum tetap," tegasnya.
Sementara Bupati Subang Ruhimat yang diwakili Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang sudah berkolaborasi, semua pihak, tidak hanya dari Kepolisian, TNI, Kejari, PN dan juga Pemda.
"Pemda sendiri mendukung dengan regulasi Perda tentang miras, untuk menyatakan perang terhadap miras tersebut, untuk menyelamatkan generasi muda kita," ungkap Sekda Subang. √