SATUARAH.CO - Sebanyak 11 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Subang yang kerap kali meresahkan masyarakat berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Subang termasuk barang bukti (BB) nya sebanyak sembilan sepeda motor berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, dari 11 pelaku Curanmor tersebut, dua di antaranya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Subang dan saat ini berhasil ditangkap.
“Seperti biasa modus operandinya menggunakan kunci leter T,” ujar Kapolres Subang saat konferensi Pers, Jumat (3/6/22).
Baca Juga: Miris Mendengar Anak Balitanya Jadi Korban Pencabulan, Pasutri Ini Lapor ke Polres Karawang
Disampaikan Kapolres Subang, semua pelaku curanmor yang telah ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Subang di antaranya berinisial: RG, L, N, PS, M, R, Y, A, AS, K, dan E.
“Ya, adapun peran para pelaku selain turun secara langsung, ada juga yang bertugas membuat kunci dan berperan menjual hasil curian,” bebernya.
Baca Juga: PWI Subang Gelar Raker dan Pembentukan Panitia Konferensi Pemilihan Ketua 2022-2025
Kapolres Subang menambahkan, terkait tempat kejadian (TKP)-nya terdiri dari enam Kecamatan yaitu Kecamatan Cisalak, Pamanukan, Pagaden, Pusakajaya, Subang, dan Pusakanagara.
Barang bukti (BB) hasil curanmor yang berhasil diamankan adalah 9 unit sepeda motor, beberapa STNK, kunci leter T, dan palu.
Baca Juga: Muspika Sidak Pasar Babelan, Pantau Harga Penjualan Minyak Goreng Curah
“Bila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa dicek ke Polres Subang,” imbuhnya.
Kendati demikian untuk para pelaku curanmor lanjutnya, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan bagi penadahnya dikenakan pasal 480 KUH Pidana. √