hukum-kriminal

Kasus Pengeroyokan Haris Pratama, Polisi Resmi Tahan Politisi Partai Golkar

Kamis, 3 Maret 2022 | 19:43 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. (telusur.co.id)

Dalam kasus ini, Azis akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini