hukum-kriminal

Kasus Pengeroyokan Haris Pratama, Polisi Resmi Tahan Politisi Partai Golkar

Kamis, 3 Maret 2022 | 19:43 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Azis juga telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah ditahan. Mulai dari semalam," ujar Zulpan, dilansir dari telusur.co.id, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga: Soal Naturalisasi Pemain, Menpora: Presiden Minta PSSI tak Lupakan Pembinaan

Terkait alasan penahanan Azis, Zulpan masih enggan membeberkannya. Menurutnya, kewenangan menahan atau tidak menahan seorang tersangka merupakan ranah penyidik.

"Itu subjektifitas dari penyidik," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Baca Juga: Dukung Pernyataan Jokowi, Politisi Golkar Ingatkan Istri Anggota TNI-Polri tak Undang Penceramah Radikal

Azis Samual diketahui sebagai aktor intelektual yang menyuruh kelima tersangka melakukan aksi pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai pihak kepolisian memanggilnya pada Selasa (1/3/2022) lalu.

"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik. Kemudian kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Menpora Kebut Proses Naturalisasi Pemain Keturunan

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan jika Azis merupakan seorang politisi.

Penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan usai polisi memeriksanya selama kurang lebih 16 jam. “Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini