SATUARAH.CO - Kebenaran kadang harus dijalani dengan rasa pahit. Hal itu dialami sang pelapor pada kasus korupsi, Nurhayati (Kaur Keuangan Desa Citemu), yang melaporkan atasannya, yakni Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini malah menjadi tersangka.
Pengakuan Nurhayati tersebut tersebar luar melalui sebuah unggahan video yang beredar di Medsos dan mengaku sangat prihatin atas kondisi hukum yang dianggap tidak memberikan keadilan kepadanya.
Baca Juga: Indonesia Krisis Kedelai, Amin Ak: Janji Presiden Jokowi Gagal
Kini, Nurhayati dikabarkan pula tengah terbaring sakit dan dirawat di RS Pelabuhan Cirebon, akibat depresi dari statusnya dari pelapor menjadi tersangka.
Dalam video tersebut, Nurhayati meminta keadilan hukum, dan menceritakan bagaimana dirinya sebagai pelapor bisa menjadi tersangka.
Baca Juga: Dipolisikan Sandy Tumiwa, Ustadz Khalid Basalamah Dikenakan Pasal Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian
"Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap penegak hukum, di mana yang mentersangkakan saya, saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal. Karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik, selama hampir dua tahun proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu, di akhir penghujung tahun 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Nurhayati dalam pengakuannya pada video tersebut.
Sementara itu, saat media ini mengkonfirmasi ke pengurus BPD Citemu, namun belum berhasil dihubungi.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan tak Putus Akses Akun Twitter Wadas Melawan
Sementara, kasus ini semakin beredar luas setelah datang berbagai dukungan untuk Nurhayati, di antaranya baik dari Ketua BPD Citemu, termasuk dari PPDI Kecamatan Mundu yang tengah menggalang petisi dukungan untuk Nurhayati. √