hukum-kriminal

Dipolisikan Sandy Tumiwa, Ustadz Khalid Basalamah Dikenakan Pasal Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian

Jumat, 18 Februari 2022 | 23:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seorang aktor bernama Sandy Tumiwa. Dia melaporkan Ustadz Khalid Basalamah karena ceramahnya yang dianggap mengharamkan wayang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membenarkan itu. Laporan itu masuk dalam dugaan ujaran kebencian yang kini masih didalami polisi.

“Kami telah terima laporan tentang dugaan penyebaran ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis Pasal 156 KUHP, Sabtu (12/2/2022) di Jakarta pusat,” jelasnya kepada wartawan, dilansir dari fajar.co.id, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Apresiasi GNIK Konsisten Dukung Program Pembangunan SDM

Khalid Basalamah dilaporkan ke polisi lantaran ucapannya yang menyebut wayang haram dan harus dimusnahkan.

Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya, Bambang Barata Aji mengatakan, awalnya para pedalang tidak mempermasalahkan pernyataan Ustadz Khalid Basalamah, yang menyebut wayang haram dalam pandangan Islam.

Namun pernyataan lainnya yang disampaikan Khalid Basalamah terkait wayang harus dimusnahkan memancing amarah pada pedalang.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemdes Sukasari Dawuan Kerahkan Warga Perbaiki Saluran Air dan Jembatan

“Kalau hanya dinyatakan dilarang dalam Islam, itu sudah biasa. Tapi dalam anak kalimat berikutnya ada ujaran ‘lebih baik dimusnahkan’, ini sangat menyakitkan kami,” katanya, Selasa 15 Februari 2022.

Bahkan dalam perkembangan Islam di Indonesia, wayang pun digunakan sebagai media penyebaran islam oleh Wali Songo. Islam tidak menyebarkan kebencian, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk melontarkan narasi yang bisa membuat perdebatan. Tugasnya hanya satu, menyampaikan risalah Tuhan, hanya itu tugas bagi para pendakwah.

“Apa yang diharamkan oleh saudara Khalid basalamah ini menepis produk pengislaman masyarakat Nusantara oleh para aulia. Hal ini tentu berbahaya bila ditafsirkan bahwa para wali melaksanakan hal-hal yang haram dalam penyebaran agama Islam,” tambah Bambang.

Baca Juga: Kejar Pencapaian Vaksinasi Covid 19, Polsek Babelan Sasar Warga Lansia

Tak berselang lama, Ustadz Khalid Basalamah akhirnya meminta maaf soal pernyataannya yang menyebut wayang haram dan perlu dimusnahkan. Ustadz Khalid Basalamah mengaku tak pernah menyebutkan mengharamkan keberadaan wayang.

Hanya saja dalam ceramah tersebut, dirinya ingin memberikan saran kepada yang bertanya saat meminta tanggapannya soal wayang.

Halaman:

Tags

Terkini