SATUARAH.CO – Dalam beberapa waktu terakhir ramai di Twitter dan dibagikan di media pertemanan terkait dakwaan hukuman mati terhadap mantan petinggi FPI, Munarman.
Pemberitaan tersebut menurut Kuasa Hukum Munarnan adalah hoaks. Media yang menyebarkannya melanggar prinsip-prinsip dasar etika jurnalisme.
Tim Advokasi Munarman, Aziz Yanuar P menegaskan, kabar itu adalah berita bohong atau hoaks, penuh rekayasa dan melanggar prinsip-prinsip jurnalisme.
Baca Juga: PPP Lengket dengan Anies, Pengamat Bilang Begini
Beberapa berita menuliskan judil, "JPU Tuntut Mantan Sekretaris FPI dengan Hukuman Mati" dan "Mantan Sekretaris FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati."
Aziz menegaskan, berita sebagaimana dimaksud di atas, patut diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Pasal 1.
"Bahwa berita yang dimaksud dalam point 1 di atas dapat dikategorikan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong," ujar Aziz, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket, DPR: Negara Tidak Mampu Mengkapitalisasi Potensi Besar Minyak Sawit
Tim Advokad Munarman menilai, media tersebut dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Dan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sehingga dapat menerbitkan keonaran.
"Perkara yang saat ini sedang di hadapi klien kami dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta timur sudah memasuki sidang ke-sepuluh dengan sepuluh dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkar sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan," terangnya.
Kemudian, dalam persidangan pada khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut terungkap fakta bahwa Munarman, tidak terbukti sebagai orang yang merencanakan dan mendanai seminar, orang yang menggerakkan, memprovokasi memberikan hadiah, uang ataupun janji-janji.
Baca Juga: Saat Hadiri HPN Bersama FWP, Kapolda Metro Minta Terus Dikritik, Ini Alasannya
Munarman juga diklaim tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan kepada para saksi dan napiter lainnya, serta tidak pernah memerintahkan anggota FPI ke Luar Negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan setelah kegiatan acara seminar Munarman, hingga pada waktu ditangkap tidak pernah ada komunikasi dengan para saksi atau Napiter tersebut;