"Kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan sebagaimana termuat dalam point 1 tersebut untuk segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami Munarman, Tim Advokasi Munarman dan segenap para pembaca, pendengar, dan atau pemirsa selambat-lambatnya pada 3 x 24 Jam sejak press release ini dikeluarkan," paparnya. √
Artikel Terkait
Maju atau tidaknya Prabowo di Pilpres 2024, Ini Penjelasan Ketua Harian Partai Gerindra
Muslimah Penjaga Pantai di Filipina Dibolehkan Berhijab
Jenderal Dudung Dilaporkan Soal Penodaan Agama, Menag: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan!
Covid-19 Melonjak, Luhut Minta Masyarakat tak Panik
BAZNAS dan LAZ Diminta Bantu Warga Terdampak Covid-19, Ini Alasan Kemenag