SATUARAH.CO - Seorang buruh berinisial SAI dilaporkan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. SAI dilaporkan akibat menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat milik Sarumi yang merupakan warga penjaringan Jakarta Utara, Kamis (3/2/22).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan peristiwa penggelapan itu terjadi pada hari Minggu (30/1) lalu, sekira pukul 22.30 Wib di Pasar Pelelangan Ikan Muara Angke Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy dan Husni Fahmi
"Pelaku meminjam sepeda motor kepada korban, dan selanjutnya dijual ke daerah Banten. Lalu hasil dari penjualan motor tersebut digunakan untuk kepentingan diri si pelaku," kata Seto, Kamis (3/2/22).
Lebih lanjut Seto mengungkapkan, sepeda motor tersebu dijual seharga Rp3,5 juta oleh pelaku, dan hasilnya dipergunakan untuk hiburan ke hotel, membeli pakaian dan membayar hutang.
Baca Juga: Berhubungan Intim di Pagi Hari Berikan Banyak Manfaat, Suami Istri Dijamin Puas
Awalnya, Minggu (30/1/22), sekira pukul 22.00 wib, SAI mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor yang menurut pengakuannya akan digunakan sebentar ke tempat temannya di Pasar Muara Angke.
Selanjutnya, korban memberikan kunci motor dan motor tersebut langsung digelapkan oleh SAI ke daerah Banten. Setelah ditunggu-tunggu, SAI tidak kunjung datang, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Rabu (2/2/22) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: SMSI Minta Presiden Jokowi Tangguhkan Pengangkatan Anggota Dewan Pers
Merespon laporan itu, Rabu (2/2), sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan SAI di daerah Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.
Kemudian sekira pukul 20.30 wib, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelepa berhasil mengamankan SAI yang berada di daerah Muara Angke dan mengakui bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual ke daerah Serang, Banten.
"Selanjutnya SAI berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya, SAI terancam pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP," ungkap Seto. √