Sedangkan peran tersangka Husni Fahmi diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up dan melapor kepada Sugiharto. Tersangka Husni diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam proof of concept tidak memenuhi syarat wajib.
Baca Juga: Koordinasi dengan BNPT, Kemenag Lakukan Verifikasi 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. √