SATUARAH.CO – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Senin (10/1/2022).
Sejumlah keputusan kelanjutan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi menanti Febrie, yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Febrie akan menggantikan Jampidsus Ali Mukartono, yang dirotasi jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, beberapa kasus yang akan diputuskan kelanjutannya, seperti pengungkapan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker).
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ade Puspitasari, KPK Sebut Punya Dokumentasi Detail Penangkapan Wali Kota Bekasi
Kasus tersebut, sudah setahun penyidikannya sejak Januari 2021. Namun, sampai saat ini, kasus yang diduga merugikan negara Rp22 triliun itu, tanpa ada kelanjutan, pun tanpa ada penetapan tersangka.
“Kelanjutan kasus BPJS (Naker) nanti tunggu Pak Febrie lah. Sebentar lagi (10/1/2022) serah terima (jabatan Jampidsus),” kata Supardi, pada Ahad (9/1/2022).
Supardi menerangkan, kasus tersebut, sebetulnya sudah tinggal menunggu diputuskan dalam gelar perkara besar, untuk dihentikan penyidikannya, atau dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Kata dia, saat ini, proses pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung. Pengumpulan alat-alat bukti, pun dikatakan dia, sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: HUT ke-49 PDIP, Puan Ajak Kader Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
“Pemeriksaan BPJS sudah tidak ada lagi. Sudah selesai. Tinggal diputuskan saja nanti,” ujar Supardi.
Namun dari hasil pemeriksaan ratusan orang saksi, dan pengumpulan alat-alat bukti, Supardi belum bersedia membeberkan apa hasilnya. “Hasilnya masih tengah-tengah. Kemungkinan dihentikan, atau dilanjutkan. Nanti kita tunggu saja apakah kasusnya ke kiri (dihentikan), atau ke kanan (dilanjutkan). Posisinya saat ini, masih tengah-tengah,” terang Supardi.
Kasus dugaan korupsi di BPJS Naker, naik ke kepenyidikan sejak Januari 2021. Saat itu, kasus tersebut, pun sebetulnya ditangani oleh Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan di Jampidsus sejak Desember 2019.
Namun Febrie dipromosikan sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta, pada Juli 2021 lalu. Jampidsus Ali Mukartono, pada Juni 2021, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, pernah menyampaikan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Naker mencapai Rp22 triliun.