Ini harus diusut secara tuntas, mengapa bisa terjadi bukan sekali dua kali, tetapi terhadap lebih dari 12 korban. Dan, dalam rentang waktu sampai 5 tahun. Seandainya sikap tegas Kemenag itu dilakukan sejak lebih awal, kemungkinan korbannya tak akan sebanyak yang sekarang ini.
BACA JUGA; Mau Jadi Anggota DPR-DPRD DKI? Buruan Daftar Ke PAN, Kata Eko Syaratnya Gak Ribet
“Selain itu semua, sangat penting pemenuhan hak para santriwati dan perlindungan hukum untuk mereka. Agar para santriwati di pesantren tersebut, baik yang menjadi korban atau bukan, terus didampingi dan dibantu, untuk masa depan pendidikan dan keselamatan kehidupannya,” imbuhnya.
“Jangan sampai sudah jadi korban kejahatan seksual atau terimbas akibat terjadinya kejahatan seksual sekalipun bukan korban, pesantrennya ditutup, dan masa depan pun hilang. Kemensos dan Kemen PP dan PA bekerjasama dengan Pemda, penting turun tangan melaksanakan kewajiban negara, lindungi anak-anak tersebut,” pungkasnya. √