hukum-kriminal

Ditreskrimum PMJ Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian di Bekasi, Ini Para tersangka dan Barang Buktinya

Sabtu, 27 November 2021 | 00:11 WIB
(SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO – Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perum Wahana Pondok Gede Blok J7 No.3 Rt.17/05 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dalam konferensi Pers yang digelar di Lobi Direskrimum, Kabidhumas PMJ KBP E. Zulpan, S.Ik, M.Si mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi  Selasa (9/11/21) di Perum Wahana Pondok Gede Blok J7 No.3 Rt.17/05 Kelurahan  Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang dilakukan tersangka  Irwanto alias Entong dan Doni Dexa Juliansyah alias Acil.

Baca Juga: Kemkominfo RI Gelar Diskusi Sadar Hukum dan HAM, Perundungan dan Etika Siber

 Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa :

1) 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7; 

2) 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna merah dengan Nopol B-3997-TXU;

3) 1 (satu) buah Topi warna coklat;

4) 1 (satu) buah helm warna coklat;

 

Barang bukti yang berhasil disita (SATUARAH.CO)

Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 atau selama-lamanya 12 tahun penjara.

Sementara itu, Sudit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ juga berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di Warung Kopi Bojongbaru Rt. 03/03 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jumat (12/11/21).

Baca Juga: Tasawuf dan Ketiadaan

Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan para tersangka antara lain Reynaldi Haykal Rahman, Heriyansa dan Fakyh Hardiansyah.

Halaman:

Tags

Terkini