SATUARAH.CO – Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perum Wahana Pondok Gede Blok J7 No.3 Rt.17/05 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam konferensi Pers yang digelar di Lobi Direskrimum, Kabidhumas PMJ KBP E. Zulpan, S.Ik, M.Si mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Selasa (9/11/21) di Perum Wahana Pondok Gede Blok J7 No.3 Rt.17/05 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang dilakukan tersangka Irwanto alias Entong dan Doni Dexa Juliansyah alias Acil.
Baca Juga: Kemkominfo RI Gelar Diskusi Sadar Hukum dan HAM, Perundungan dan Etika Siber
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa :
1) 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7;
2) 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna merah dengan Nopol B-3997-TXU;
3) 1 (satu) buah Topi warna coklat;
4) 1 (satu) buah helm warna coklat;
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 atau selama-lamanya 12 tahun penjara.
Sementara itu, Sudit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ juga berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di Warung Kopi Bojongbaru Rt. 03/03 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jumat (12/11/21).
Baca Juga: Tasawuf dan Ketiadaan
Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan para tersangka antara lain Reynaldi Haykal Rahman, Heriyansa dan Fakyh Hardiansyah.