hukum-kriminal

Pemkot Bekasi Bareng Ditjen Bea Cukai Razia Rokok Ilegal, 11.605 Bungkus Terjaring, Ini Daftarnya

Senin, 8 November 2021 | 23:22 WIB
Stop Rokok Ilegal (Humas Kota Bekasi)

SATUARAH.CO _ Pemerintah Kota (Premkot)  Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan Operasi Gabungan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) sejakl 6 - 28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara.

Fokus utama dalam Operasi Gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta tidak dilekati pita cukai (polos). Operasi Gabungan dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Buka Peluang Ramaikan Bursa Pilpres 2024, Said: Nama Andika Perkasa Bisa Saja Moncer

Menurut data yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan Operasi Gabungan DBHCT Kota Bekasi sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156.055.000.

BACA JUGA: Piala Dunia U 20: PSSI Panggil 36 Pemain

Merek rokok ilegal yang ditemukan Operasi Gabungan, di antaranya: 369, 818 Special, 86 (Biru, bold, Hitam, Limited Edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam dan Cc Mild.

BACA JUGA: Sukses Gelar Bekasi Culinary Festival 2021, Ini Harapan Kadisparbud

Selain itu, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (Merah/Putih), Luxio dan Mild 96.

Juga Milde, Milons, Protos, S Mild,  Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.

Terlepas dari pelaksanaan Operasi Gabungan, Pemkot  Bekasi berharap masyarakat Kota Bekasi tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana. ✓

Tags

Terkini