SATUARAH.CO - Nasib malang menimpa Muhamad Yunus warga Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) menjadi korban penipuan.
Akibatnya, sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi T-6672-AA miliknya raib dibawa kabur pelaku.
Motor yang hendak dijual dengan sistem cash on delivery (COD) justru dibawa kabur pembeli dengan dalih ingin test drive.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono mengatakan, sepeda motor tersebut dibawa kabur selama empat hari. Dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwakarta Kota, Senin (3/6/24).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar
“Peristiwa itu terjadi pada, Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya, korban berniat menjual motor miliknya melalui media sosial facebook, lalu akun facebook Kemudian korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah kontrakan yang ada di daerah Jalan Koncara, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ucap Marsono, Kamis, (6/6/24)
Kapolsek Purwakarta Kota menambahkan, pelaku meminta korban untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan dan mengetes sepeda motor.
“Sebelum terjadinya transaksi, pelaku melihat-lihat motor dan meminta untuk mencoba motor tersebut dengan alasan untuk mengetahui kondisi mesinnya. Korban yang tak curiga, kemudian menyerahkan motor miliknya untuk dicoba oleh pelaku,” Jelasnya.
Namun ternyata, kata Kompol Marsono, setelah menunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali.
“Setelah menunggu lama ternyata pelaku tidak kembali dan motor korban dibawa kabur. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwakarta Kota,” ungkap Kompol Marsono.
Baca Juga: Tanggapi Persoalan BUMD, Begini Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku beserta motor milik korban akhirnya ditemukan.
“Pelaku yang berinisial CS (37) warga Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta itu kita tangkap di wilayah Tambun, Bekasi beserta dengan nomor milik korban,” ucap Marsono.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.