Kapolsek Kota Purwakarta Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Begini Modusnya

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 16:29 WIB
Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono
Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

“Pelaku masih pemeriksaan, kita masih dalami apakah ada korban lainnya atau tidak, modusnya memang cukup umum, pura-pura beli, kemudian pura-pura coba kondisi mesin, lalu dibawa kabur. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota,” pungkas Marsono.(Fuljo Saefulrohman)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X