Tanggapi Persoalan BUMD, Begini Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:38 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto

SATUARAH.CO - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Tujuan dibentuknya BUMD adalah melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ditugaskan Jokowi Hadiri KTT Soal Gaza di Yordania

Terdata ada sekitar 5 BUMD yang ada di Kota Bekasi yaitu PT. Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi, PT. BPRS Patriot, PT. Sinergi, Perumda Tirta Patriot dan PD. Mitra Patriot

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto saat ditemui wartawan di Sekretariat Partai Gerindra menyatakan, komisi yang dipimpinnya tengah mencermati Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintahan Kota 2023.

Menurutnya, target yang tak tercapai pada 2023 jangan sampai terulang pada LKPJ 2024 mendatang.

Baca Juga: Empat Personil Polres Metro Bekasi Diganjar Penghargaan Berupa Kenaikan Pangkat Pengabdian

"Khususnya bagi BUMD yang masih terus disubsidi, sementara menyumbang PAD sangat kecil. Sedangkan bagi yang sudah berjalan dengan baik, maka perlu ditingkatkan agar terus lebih baik lagi sebagai penghasil PAD Kota Bekasi dan maksimal dalam pelayanan masyarakat," ujarnya, Kamis (6/6/24). 

"Untuk hal tersebut, kami dari Komisi III meminta Pemkot Bekasi untuk menambah modal usaha bagi beberapa BUMD Kota Bekasi yang sangat potensial seperti PT Sinergi Patriot yang sekarang baru bisa melayani satu kecamatam saja. Ke depan paling tidak, bisa menambah pelayanan pada 2 sampai 3 kecamatan yang ada di Kota Bekasi," pungkas Murfati Lidianto. (MD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas DPRD Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X