Bakal Evaluasi PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Ini Kata Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 19:45 WIB
Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi Lintong Dianto Putra (onlinebekasi.com)
Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi Lintong Dianto Putra (onlinebekasi.com)

"Tunggu saja, dalam teguran ketiga nanti semua termaktub hak dan tanggung jawab pihak ketiga. Yang pasti, sepanjang tidak bisa melaksanakan kewajiban, ya tentu ada resiko dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani, " paparnya. 

Baca Juga: Hari Kedua, PT Pos Indonesia Salurkan Bansos kepada 1.932 PKM Kelurahan Bahagia Babelan

Kembali dia menyampaikan bahwa, tugas pemerintah melindungi para pedagang yang ada di Pasar Kranji.

"Intinya saya menyambut baik sikap Komisi I DPRD Kota Bekasi sebagai mitra untuk segera memanggil pihak-pihak untuk rapat bersama terkait revitalisasi Pasar Kranji," ujarnya.

Lintong pun mengaku, pihaknya telah memetakan persoalan revitalisasi Pasar Kranji untuk dibuka di Komisi I jika dipanggil. Dia berjanji akan membuka semua agar revitalisasi Pasar Kranji segera tuntas.

Baca Juga: Rumah Warga Pekayon Ludes Dilalap Api, Plt Wali Kota Bekasi Langsung Datang dan Beri Bantuan

Sementara itu, diketahui informasi dari orang dalam PT ABB bahwa surat teguran kedua dari Pemerintah Kota Bekasi sudah lebih dari tiga mingguan.

Menurutnya, sebelum pihak ketiga bersama Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten 2 dan tim telah meminta pihak PT ABB segera menyelesaikan kompensasi dari PAD yang diperhitungkan sudah mencapai Rp 8, 1 miliar.

"Kompensasi dari pihak ketiga yang wajib dibayar kepada daerah sebagai PAD totalnya sebesar Rp 8,1 miliar. Pemerintah telah memberi tenggat waktu untuk segera diselesaikan, " ucapnya mengakui kewajiban itu disinggung pada rapat sebulan lalu.

3 minggu lebih dari waktu yang diberikan asisten 2 dan tim, kepada PT ABB untuk segera menyelesaikan kompensasi dari PAD diperhitungankan sudah mencapai Rp 8,1 miliar. Karena ini merupakan kewajiban dan menjadi PAD Kota Bekasi. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X