SATUARAH.CO - Tersangka Giki Argariksa, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol JORR. Terhadap tersangka, Bareskrim Polri kini melakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan).
Baca Juga: Salurkan Bansos, PT Pos Indonesia dan Kelurahan Bahagia Siapkan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
“Terhadap tersangka Giki Argariksa sudah dilakukan penahanan di rutan cabang Bareskrim,” ujar Cahyono Wibowo dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (26/11/22).
Lebih lanjut, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menambahkan, Giki merupakan buronan kasus korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta.
Baca Juga: Jawab Tudingan Miring, Kabareskrim Buka Suara, Ini Katanya
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta pada tahun 2018 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka,” ucap Arief.
Giki Argariksa ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor tertanggal 24 November 2022.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. √
Artikel Terkait
Tinjau Posko Darurat Relawan Kab Subang, H. Ruhimat: Semoga Mampu Berikan Manfaat
Kang Jimat dan Mimih Beradu Akting dalam Film 'Kisah Tersembunyi'
Siaga Banjir Rob, Ini yang Dilakukan Kapolsek Kawasan Muara Baru
Polri Sita Aset Gedung dan Ruko Tersangka Penipuan Robot Trading Net89
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Beri Bantuan Sembako kepada Pokdar Kamtibmas
Diterima Asda I Kab Cianjur, Camat se Kabupaten Bekasi Beri Bantuan Korban Gempa