Polri Sita Aset Gedung dan Ruko Tersangka Penipuan Robot Trading Net89

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 10:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (pmjnews.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (pmjnews.com)

SATUARAH.CO - Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/11/22).

Baca Juga: Siaga Banjir Rob, Ini yang Dilakukan Kapolsek Kawasan Muara Baru

“Penyitaan aset berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” tambahnya.

Selain aset tersebut, Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED berupa uang, mobil, jam tangan, tas mewah serta barang elektronik lainnya.

Baca Juga: Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Sambangi Giat Posyandu di Penjaringan Jakut

“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu, yang pertama uang tunai Rp 300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai lain 270 juta, yang ketiga satu jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp 240 juta, kemudian menyita satu buah tas mewah merk LV senilai Rp 32 juta, 1 unit laptop senilai Rp 6 juta dan satu unit handphone,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89.

Baca Juga: Imigrasi Cilacap Deportasi WN Nigeria, Usai Jalani Hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan

Terkini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka.

“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Nurul menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X