SATUARAH.CO - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak pengembang revitalisasi Pasar Kranji Baru Bekasi Barat dalam hal ini PT ABB terkait kegiatan revitalisasi di lapangan.
Evaluasi menurut Lintong, dilakukan juga terkait tidak berjalannya pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji, sehingga evaluasi PKS dilakukan.
"Pemkot Bekasi memikirkan pedagang yang tinggal di Pasar Kranj Baru, mereka tentunya yang harus dilindungi pemerintah," ungkap Lintong Dianto Putra yang mengaku ditunjuk Plt Wali Kota Bekasi guna menyelesaikan revitalisasi Pasar Kranji, saat ditemui di kantor Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (29/11/22).
Menurut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi (DPM-PTSP) Kota Bekasi lebih jauh mengatakan, Pemkot Bekasi saat ini telah membentuk tim khusus untuk penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Didalamnya sambung Lintong, termasuk bagian kerja sama dan investasi (KSI) Kota Bekasi dilibatkan dalam menyusun kajian atau analisis mitigasi resiko untuk pedagang.
Lintong Dianto Putra menambahkan, selain melakukan evaluasi, Pemkot Bekasi juga bakal melayangkan surat teguran ketiga kepada PT Annisa Bintang Blitar (ABB) terkait pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat.
Baca Juga: 6538 Hewan Ternak di Kabupaten Bekasi Divaksin PMK
"Surat teguran kedua sudah dilayangkan kepada pihak pengembang. Karena jaraknya harus satu bulan dari teguran pertama, kedua baru ketiga. Maka, teguran ketiga awal akan dilayangkan pada Desember 2022 ke PT ABB," ungkapnya.
"Semuanya akan terbuka dalam teguran ketiga yang segera dilayangkan. Salah satunya melakukan evaluasi total. Teguran ketiga salah satu poin pentingnya adalah evaluasi berhasil apa tidak pelaksanaan revitalisasi sesuai dengan PKS," tegas Lintong.
Poin lain dalam evaluasi PKS lanjut Lintong, soal kewajiban pihak pengembang yakni PT ABB yang belum diselesaikan seperti kompensasi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi sebesar Rp 8,1 miliar hingga September 2022 yang belum terealisasikan.
Baca Juga: Distribusikan Bantuan ke Cianjur, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Lepas Pokdar Kamtibmas Muara Angke
"Semuanya akan terbuka dalam teguran ketiga yang segera dilayangkan," tukasnya.
Ditanya terkait kemungkinan putus kontrak antara pemerintah dengan PT ABB, Lintong mengaku belum bicara sampai ke arah itu. Pemerintah belum bicara ke putus kontrak, melainkan melakukan evaluasi total.
Artikel Terkait
Diamankan Ditlantas PMJ di Tol JORR, Bareskrim Polri Tahan DPO Kasus Korupsi
Tangani Gempa Cianjur dan Banjir Rob Muaragembong, Ini Cara Dani Ramdan
Kantor Imigrasi Cilacap Lakukan Deportasi Gembong Narkoba Asal Iran
Didampingi Sekda, Wabup Subang Resmikan Klinik di Purwadadi
Hadiri Peringatan HKN ke 58, Ini Amanat Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto