Dalam Kondisi Pembatasan Aturan dan Kuota, PT BBWM Tetap Raih Laba dan Prestasi

photo author
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:10 WIB
Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko (Budhie Uban)
Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko (Budhie Uban)

Kemudian sambungnya, pada tahun yang sama, merujuk kepada surat Menteri ESDM No. 5820/12/MEM.M/2016 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari wilayah kerja PT Pertamina EP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas (Ditjen Migas) menerbitkan Surat No. 13744/15/DMO/2016 perihal pencabutan ijin usaha niaga Gas Bumi BBWM, sehingga BBWM tidak dapat lagi berniaga gas bumi.

"Berdasarkan Surat Menteri ESDM No. 5820/12/MEM.M/2016 dan Surat Ditjen Migas No. 13744/15/DMO/2016, maka pada 20 November 2017 berakhir skema Perjanjian Jual Beli Gas yang lama dengan Pertamina EP menjadi Perjanjian Jual Beli Gas yang baru dengan skema gas terproses, di mana BBWM hanya mendapatkan alokasi gas sebesar 4 juta kaki kubik per hari (gas terproses) dan hasil produksi LPG beserta kondensat, namun hasil produksi lean gas bukan lagi milik BBWM dan dikembalikan kepada Pertamina EP," paparnya.

Sementara itu, menurut catatan, jumlah alokasi gas Pertamina EP yang diterima oleh BBWM berbanding lurus terhadap pendapatan perusahaan setiap tahunnya.

Dengan menurunnya alokasi gas Pertamina EP ke BBWM setiap tahun sejak 2013 dan terjadi perubahan skema bisnis BBWM dengan Pertamina EP sejak 2017, berakibat menurunnya jumlah Dividen kepada Pemkab Bekasi (PAD). ✓

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X