ekonomi

Ada Dua Modus Peredaran Rokok Illegal di Indonesia Menurut Menkeu

Senin, 12 Desember 2022 | 21:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (pmjnews.com)

SATUARAH.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaluii Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok illegal. Penindakan tersebut terutama dalam empat tahun terakhir.

“Penurunan rokok ilegal suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai,” terang Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/12/22). 

Baca Juga: Soal Kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Mantan Dirjen Otda Kemendagri Bilang Begini

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, 6.327 penindakan Ditjen Bea Cukai (DJBC) pada 2019, yang mana 9.018 penindakan pada 2020. Kemudian, 13.125 penindakan pada 2021, dan 19.399 penindakan pada tahun 2022.

Adapun nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai Rp 548,22 miliar tahun ini dari Rp 452,71 miliar pada 2021, Rp 370,67 miliar pada 2020, dan Rp 271,41 miliar pada 2019.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Tantangan Demokrasi Tidak Mudah, KMHDI: Kita Dukung KPU dan Bawaslu

DJBC pun kian intensif melakukan penindakan. Maka peredaran rokok ilegal pun semakin menurun yakni dari 12,1 persen pada 2016 menjadi hanya 5,5 persen tahun ini.

Khusus tahun 2022, penurunan sebanyak 5,5 persen terdiri dari 1,4 persen salah personifikasi, 2,9 persen salah peruntukan dan sisanya yakni karena pita cukai bekas serta pita cukai palsu. 

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Bakal Resmikan Desa Setia ASih Jadi Kelurahan, Begini Menurut Kabag Tapem

Masih keterangan Menkeu, ada dua modus yang saat ini sering muncul. Antara lain, pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai namun bekas.

“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” pungkasnya. √

 

Tags

Terkini