ekonomi

Ini Dia Update Pelayanan PBG di Pemkab Bekasi

Senin, 28 Maret 2022 | 22:05 WIB
Ary Saktiawansyah (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

SATUARAH.CO - Sebanyak 41 berkas pemohon atau masyarakat yang mengajukan dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini tengah diproses oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.

Diketahui PBG adalah salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di klaster Perizinan yang mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Resmi Dilantik Ketua Jabar, Budhie Uban Pimpin SMSI Kota Bekasi

Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ary Saktiawansyah mengatakan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan Tim Penilai Ahli (TPA) telah selesai melakukan sidang atau ekspos para rencana-rencana pembangunan gedung para pemohon yang nantinya akan diterbitkan PBG oleh pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Untuk saat ini pemohon yang sudah mengikuti sidang dengan Tim Penilai Ahli sebanyak 41 pemohon," bebernya kepada wartawan, Senin (28/3/22).

Baca Juga: Boy Rafli Ajak Masyarakat Minang Jaga Persatuan 

Ary menambahkan, pihaknya dengan TPA sedang menghitung jumlah luas bangunan yang diajukan para pemohon yang nantinya menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) yang nantinya akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bendahara retribusi PBG.

"Saat ini sedang dalam proses menghitung luasan bangunan. Hal itu nanti akan menjadikan dasar untuk DPMPTSP menetapkan retribusinya yang nantinya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.

Baca Juga: Coorporate Branding Jadi Target Prioritas, Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Manajemen Media

Lebih jauh pihaknya mengimbau kepada para pemohon agar bersabar, sebab pelaksanaan pelayanan PBG baru saja dilakukan di seluruh Kabupaten/kota se Indonesia pasca UU Cipta Kerja.

Sehingga hal itu diperlukan kehati-hatian, ketelitian agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelayanan PBG tersebut.

"Bismilah saja, semoga dalam waktu dekat ini Surat Ketetapan Retribusi (SKR) sudah bisa dikeluarkan DPMPTSP yang kemudian langsung di terbit kannya PBGnya," harapnya. √

Tags

Terkini