SATU ARAH - Proyek pembangunan perumahan Cluster yang berlokasi di Kampung Pulo RT 04/35 , Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan (Tamsel) digeruduk warga. Pasalnya, proyek yang berdiri di lahan kurang lebih 2000 meter itu diduga belum mendapatkan rekomendasi izin dari warga dan Pemerintah Desa setempat, namun sudah melakukan aktivitas pembangunan.
Perwakilan warga setempat Ronin mengatakan, para warga dan pegawai desa dan Karang Taruna sudah melarang pihak developer untuk melakukan aktivitas pembangunan. Namun Hal itu tidak diindahkan oleh pengembang perumahan tersebut.
"Warga dan Pemdes sudah melarang developer melakukan aktivitas. Tapi tidak didengar pengembang," katanya kepada satuarah.co, Minggu (8/8/21).
Bahkan kata Ronin, warga sudah meminta baik-baik kepada pihak pengembang agar lebih dulu mengurus segala bentuk dokumen perizinannya. Namun lanjutnya, pihak pengembang lebih memilih melawan warga hingga terjadi keributan antara para warga dengan anak buah pengembang tersebut.
"Harusnya diurus lebih dahulu izinnya. Kan ada hak- hak warga sekitar yang nantinya terdampak dari pembangunan perumahan cluster itu," ujarnya.
Warga berharap kepada semua pihak mulai dari Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja segera melakukan penertiban proyek perumahan yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kalau memang sudah ada IMB nya pasang supaya masyarakat tahu. Tapi kalau tidak ada IMB nya pembangunannya harus ditertibkan," harapnya yang diamini warga lainya.
Diketahui, sanksi jika tidak memiliki PBG/IMB mulai dari peringatan tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. ✓