Diduga Terganjal SK E-Katalog, LAMI Sayangkan Pengesahan LKPJ Bupati Bekasi Belum Diparipurnakan

photo author
- Kamis, 3 Juni 2021 | 08:16 WIB
Diduga Terganjal SK E-Katalog, LAMI Sayangkan Pengesahan LKPJ Bupati Bekasi Belum Diparipurnakan
Diduga Terganjal SK E-Katalog, LAMI Sayangkan Pengesahan LKPJ Bupati Bekasi Belum Diparipurnakan


SATUARAH - Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyayangkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi hingga saat ini belum juga diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi.





Pasalnya, pengesahan LKPJ Bupati Bekasi itu diduga terganjal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang E - Katalog dan kontrak kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga. Hal itu diungkapkan Koordinator LAMI, Suganda kepada awak media di kantornya, Kamis (3/6/21).





Menurut Suganda, penerapan kegiatan pelaksanaan melalui system E - Katalog tidak masuk dalam skema di APBD 2020. Catatan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total terhutang sekitar Rp 209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan DPUPR dari e-katalog dan non e-katalog, memang terhutang paling besar dari e-katalog.





"Apa alasan Pemkab Bekasi belum membayar, apa karena tidak masuk dalam skema Pembayaran APBD 2020?," ujarnya seraya bertanya.





Suganda menambahkan, jika Pemkab Bekasi mempunyai kewajiban terutang sekitar Rp. 209 miliar, hal ini sudah menjadi kendala hukum bagi pemegang kebijakan Pemkab, pasalnya dalam pengesahan APBD 2021 tidak ada skema buat pembayaran kegiatan terutang.





"Masyarakat jangan sampai dirugikan lantaran tidak dibayar pekerjaannya," tuturnya.





Selain persoalan E-Katalog, Suganda berujar, ada juga persoalan terkait penyerapan anggaran Covid-19 yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes), persoalan-persoalan yang ada dalam LKPJ Bupati jangan sampai pengesahannya menjadi alat bargaining politik oknum anggota Dewan Kabupaten Bekasi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

X